Monday, September 4, 2017

Artis69 : Ditangkap, Pembunuh Indria Beri Keterangan Berubah-ubah


Artis69 - Polisi menangkap Abdul Malik Azis, suami yang diduga membunuh istrinya, Indria Kameswari (38), pegawai Balai Diklat BNN. Abdul yang ditangkap di Batam belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut karena masih memberi keterangan yang berubah-ubah.

"Pengakuannya masih gonta-ganti masih belum kooperatif, jadi masih berubah-ubah terus kita belum bisa jadikan pengakuan sementara ini jadi modus operandinya, latar belakangnya masih kita dalami," ujar Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar S Fana saat diminta konfirmasi TaipanPoker, Senin (4/9/2017).


Kepada polisi, Abdul kadang mengakui membunuh istrinya dengan tidak sengaja dan kadang mengakui membunuh istrinya karena pertengkaran. Polisi akan melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Kadang-kadang dibilang tidak sengaja, kadang-kadang dibilang ada berantem kadang-kadang dibilang apa lagi berubah lagi. Jadi kita belum melakukan pemeriksaan BAP terhadap tersangka, yang penting sekarang dibawa pulang dulu ke Bogor, sekarang masih menunggu di bandara di Kepri," katanya.


Abdul ditangkap di rumah kenalannya di Batam. Abdul ditangkap tidak dengan perlawanan.

"Ditangkap dalam kondisi normal, ada di kediaman kenalannya tidak melawan dan langsung pasrah," ungkapnya.

Polisi belum menemukan barang bukti senjata tajam yang dipakai untuk membunuh korban. Polisi juga belum dapat memastikan pembunuhan ini bagian dari pembunuhan berencana.


"Belum (dapat barang bukti) masih di dalami. Itu juga belum dapat apa lagi merencanakan atau tidak, modusnya belum terkuak dengan sempurna, tapi kalau modus kita dapat baru kita bicara apakah pembunuhannya rencana atau tidak," jelasnya.

"Tapi yang jelas sudah pasti bukan penganiayaan yang menyebabkan meninggal, sudah dipastikan pembunuhan. Tapi pakah itu direncanakan atau tidak itu nanti alat bukti tambahan yang harus kita kumpulkan untuk memutuskan direncanakan atau tidak," sambungnya.


Sunday, September 3, 2017

Artis69 : Dibui 8 Tahun, Patrialis Akbar: Biar Allah SWT yang Menilai


Artis69 - Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti menerima suap untuk biaya umrah. Adapun penyuapnya, Basuki Hariman dihukum 7 tahun penjara.

"Saya tidak akan mau memberikan penilaian terhadap putusan karena ini adalah otoritas hakim untuk memutuskan. Saya serahkan kepada Yang Maha Kuasa Allah SWT untuk menilai mana yang benar mana yang tidak," kata Patrialis usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).


Menurut Patrialis, selama ini dia telah berupaya maksimal untuk melakukan pembelaan. Hanya saja majelis hakim tetap memutusnya bersalah telah menerima suap terkait penanganan perkara di MK.

"Di dalam persidangan saya sudah berusaha maksimal, saya telah melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai dengan fakta persidangan dan saya mengatakan dalam pembelaan saya bahwa saya tidak salah sekarang hakim menyatakan saya salah," tutur Patrialis.

Patrialis lantas menjelaskan selama ini tuduhan penerimaan uang terhadapnya selalu berubah-ubah. Pada akhirnya Patrialis terbukti menerima USD 10 ribu dan Rp Rp 4.043.195 dari pengusaha Basuki Hariman.
"Semual saya dalam konpers KPK dinyatakan diduga menerima USD 20 ribu, SGD 200 ribu. kemudian dalam dakwaan, ditingkatkan saya diduga menerima USD 70 ribu dan SGD 200 ribu. akhirnya dalam tntutan jaksa jaksa mengakuti sendiri, saya hanya menerima USD 10 ribu dan Rp 4 juta sekian, putusan hakim juga demikian USD 10 ribu dan Rp 4 juta sekian," jelas Patrialis.

Patrialis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan. USD 10 ribu disebutkan hakim untuk biaya umroh sedangkan Rp 4 juta untuk pembayaran bermain golf Patrialis.